Ini diatur dalam UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SKBRI ini dibutuhkan ketika WNI keturunan Tionghoa mengurus berbagai administrasi, semisal akte kelahiran anak maupun pernikahan.
Singkatnya pada 1996, Susy Susanti mendapatkan SKBRI. SKBRI didapatkan setelah ramai pemberitaan di media sosial. Namun, pada 1999 berdasarkan Instruksi Presiden No 4/1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56/1996, SBKRI tak lagi berlaku bagi keturunan Tionghoa yang telah menjadi WNI.
(Ramdani Bur)
Sports Okezone menyajikan informasi terbaru seputar dunia olahraga dengan akurat, cepat, dan terpercaya. Terus ikuti perkembangan menarik dari berbagai cabang olahraga.