Sebelumnya, Menpora Erick telah mengirimkan surat kepada Ketum KOI dan KONI pada 1 Oktober 2025 terkait dualisme cabor di Indonesia. Dia memberikan batas waktu penyelesaian sengketa paling lambat tiga bulan sejak surat dikirimkan, yaitu sampai akhir Desember 2025.
Kini, sebulan telah berlalu sejak surat disampaikan. KOI, KONI dan para pengurus cabor hanya memiliki sisa waktu dua bulan untuk menindaklanjuti tugas menyelesaikan dualisme pada cabor yang bersangkutan.

Jika sampai akhir Desember 2025 masalah ini belum juga tuntas, Kemenpora akan mengambil langkah yang diperlukan. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan pembinaan olahraga nasional.
“Tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan cabang olahraga ini. Jika sampai akhir tahun tidak kunjung tuntas, maka kami Kemenpora akan mengambil alih dan membuat keputusan untuk menyelamatkan para atlet kita, menyelamatkan prestasi olahraga kita,” ucap Erick Thohir.
“Sudah terlalu lama para atlet menjadi korban. Maka saya ingatkan kembali kepada para pihak untuk melepaskan kepentingan pribadi dan ego masing-masing demi kejayaan olahraga kita,” tutupnya.
(Djanti Virantika)