BANYAK atlet berprestasi di Indonesia yang memiliki cita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cita-cita ini bukan tanpa alasan, karena pemerintah melalui peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 6 tahun 2018 membuka peluang bagi para atlet untuk menjadi abdi negara.
Salah satu alasan terkuat adalah jaminan masa depan. Karier seorang atlet profesional memiliki batas waktu, dan setelah pensiun, tidak semua atlet memiliki jaminan penghasilan yang stabil.
Dengan menjadi PNS, para atlet mendapatkan jaminan finansial hingga masa tua. Ini memungkinkan mereka untuk fokus sepenuhnya pada latihan dan kompetisi tanpa perlu mengkhawatirkan kesulitan ekonomi di masa pensiun.
Peluang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas prestasi para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di berbagai kompetisi, mulai dari tingkat Asia Tenggara, Asia, hingga dunia. Status PNS ini juga diharapkan dapat memotivasi para atlet untuk meraih prestasi yang lebih tinggi, terutama di ajang Olimpiade dan Paralimpiade.
Pemerintah menyediakan jalur khusus bagi atlet berprestasi untuk menjadi PNS. Tes yang harus dilalui hanya mencakup Tes Kompetensi Bidang (TKB), yang lebih sederhana dibandingkan tes CPNS umum. Setelah lolos, penempatan kerja akan diserahkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Selain itu, menjadi PNS tidak menghalangi para atlet untuk terus aktif di bidang olahraga. Mereka masih memiliki kesempatan untuk berlatih dan berkompetisi, bahkan berpotensi menambah prestasi. Dengan demikian, mereka bisa memiliki karier ganda yang stabil dan tetap berprestasi.
Sebagai PNS, atlet akan menerima gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji ini bervariasi tergantung golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Dengan berbagai keuntungan tersebut, tidak heran jika banyak atlet yang menjadikan profesi PNS sebagai cita-cita. Ini adalah solusi win-win bagi atlet dan pemerintah, di mana para atlet mendapatkan penghargaan dan jaminan, sementara pemerintah bisa terus membina talenta olahraga nasional.
(Rivan Nasri Rachman)