JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas langkah nyata dalam memberantas pembajakan konten olahraga demi melindungi ekosistem industri kreatif nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perlindungan hak cipta atas siaran merupakan fondasi vital bagi pertumbuhan industri olahraga yang kompetitif di Tanah Air
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah dalam rilis resmi DJKI, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Hermansyah menegaskan praktik pembajakan tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat laju pertumbuhan industri olahraga dan kreatif di Indonesia. Dia menyebut perlindungan hak siar harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Hak siar olahraga adalah bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi untuk kepentingan komersial,” papar Hermansyah.
Hermansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran publik dalam menekan angka pelanggaran hak siar. Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia disebut sebagai sarana efektif untuk memperluas edukasi kepada masyarakat luas.
“Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” sambung Hermansyah.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran akan terus diperketat. Arie memastikan penindakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku, baik individu maupun kelompok.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum,” tegas Arie.
Arie turut mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam mengakses konten olahraga. Dia menilai penggunaan platform resmi menjadi langkah sederhana yang berdampak besar bagi keberlangsungan industri.
“Hindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan. Itu adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan KI,” lanjut Arie.
Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, 'Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga' kembali menegaskan peran penting sistem perlindungan kekayaan intelektual. Tanpa sistem yang kuat, inovasi, kreativitas, dan investasi dalam industri olahraga berpotensi terganggu.
DJKI juga memperkuat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan penyelenggara kompetisi, pemegang lisensi, platform digital, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dijalankan melalui edukasi berkelanjutan, sosialisasi publik, dan penegakan hukum yang terukur.
Sebagai bagian dari peringatan Hari KI 2026, DJKI menggelar talkshow edukatif dalam kegiatan Car Free Day pada 26 April 2026 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Kegiatan ini membuka ruang interaksi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya penggunaan siaran olahraga secara legal.
Selain itu, kampanye perlindungan kekayaan intelektual juga dilaksanakan serentak di berbagai provinsi di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan permohonan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)