Arie turut mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam mengakses konten olahraga. Dia menilai penggunaan platform resmi menjadi langkah sederhana yang berdampak besar bagi keberlangsungan industri.
“Hindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin, serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan. Itu adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan KI,” lanjut Arie.
Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, 'Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga' kembali menegaskan peran penting sistem perlindungan kekayaan intelektual. Tanpa sistem yang kuat, inovasi, kreativitas, dan investasi dalam industri olahraga berpotensi terganggu.
DJKI juga memperkuat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan penyelenggara kompetisi, pemegang lisensi, platform digital, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dijalankan melalui edukasi berkelanjutan, sosialisasi publik, dan penegakan hukum yang terukur.
Sebagai bagian dari peringatan Hari KI 2026, DJKI menggelar talkshow edukatif dalam kegiatan Car Free Day pada 26 April 2026 di Anjungan Sarinah, Jakarta. Kegiatan ini membuka ruang interaksi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya penggunaan siaran olahraga secara legal.
Selain itu, kampanye perlindungan kekayaan intelektual juga dilaksanakan serentak di berbagai provinsi di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan permohonan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)