Breaking News: Ini Hukuman BWF untuk 8 Pebulu Tangkis Indonesia yang Terlibat Match Fixing

Cikal Bintang, Jurnalis
Senin 01 April 2024 15:50 WIB
BWF resmi menjatuhkan hukuman untuk delapan pebulu tangkis Indonesia (Foto: BWF)
Share :

FEDERASI Bulu Tangkis Dunia (BWF) resmi mengumumkan hukuman untuk pebulu tangkis yang melakukan pelanggaran. Delapan dari 12 pebulu tangkis yang melanggar delapan diantaranya merupakan pemain asal Indonesia.

Para pemain yang dimaksud adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Marwati (tunggal putri), Fadilla Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).

Kedelapan pebulu tangkis Indonesia itu dihukum berat karena terjerat kasus pengaturan laga (match fixing), dan taruhan. Hukuman ini merupakan lanjutan dari tuduhan yang dialamatkan kepada mereka pada tahun 2021.

Setelah diputuskan pada 2020, BWF kemudian merilis hukuman kepada delapan pebulu tangkis Indonesia itu. Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum seumur hidup tidak bisa beraktivitas atau terlibat dalam kegiatan bulu tangkis.

Sekartaji Putri dilarang tidak bisa mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis selama 12 tahun, atau sampai 18 Januari 2032. Selain itu, Sekartaji juga dedenda 12 ribu dollar atau sekitar Rp190,5 juta.

Kemudian, Mia Marwati dan Fadilla Afni ditangguhkan dari aktivitas bulu tangkis sampai dengan 18 Januari 2030. Keduanya juga dikenakan denda oleh BWF sebesar 10 ribu dollar atau sekira Rp159 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Sports lainnya