Selanjutnya ada Aditya Dwiantoro yang terkena hukuman larangan tujuh tahun berkegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2027, dan denda sebesar 7 ribu dollar (Rp111 juta). Terakhir, Agriprinna Prima Rahmanto Putra dihukum enam tahun sampai 18 Januari 2026 dan dikenakan denda 3 ribu dollar (Rp47 juta).
Semua hukuman yang diberikan oleh BWF berlaku sejak 18 Januari 2020. BWF memberikan waktu 21 hari kepada para pemain itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
(Admiraldy Eka Saputra)