Para atlet yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berhak atas sejumlah jaminan sosial. Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Informasi tersebut tentu merupakan kabar baik bagi dunia olahraga Tanah Air. Ke depannya, jumlah atlet yang terlindungi berpotensi meningkat lebih jauh lagi seiring dengan kesadaran pelaku olahraga terhadap jaminan sosial.
Keseriusan pemerintah dalam mendorong pelaku olahraga terlindungi dalam jaminan sosial nasional juga tercermin di Pasal 100 Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kita tentu berharap nasib para atlet semakin terjamin dengan keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
(Dimas Khaidar)
Sports Okezone menyajikan informasi terbaru seputar dunia olahraga dengan akurat, cepat, dan terpercaya. Terus ikuti perkembangan menarik dari berbagai cabang olahraga.