KETUA Umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Indonesia (POBSI) Sumatera Utara (Sumut), Salomo TR Pardede SE MM, menyayangkan kasus “jewer kuping" yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kepada mantan pelatih biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki, dibawa ke ranah hukum.
Salomo mengaku tidak menyangka kasus tersebut sampai ke ranah hukum. Padahal seharusnya, kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dari berbagai pihak.
"Saya sangat terganggu pasca-kejadian tersebut akibat pemberitaan yang viral di mana-mana. Padahal seharusnya bisa cepat diredam seandainya semua pihak bisa dengan kepala dingin menyikapinya," kata Salomo.
Kemudian, kata Salomo, posisi Coki sebagai pelatih biliar Sumut telah berakhir semenjak rampungnya pelaksanaan PON Papua.
"Dia diangkat sebagai pelatih mulai dari persiapan hingga berakhir PON Papua. Hal itu sesuai dengan SK dari KONI Sumut," kata Salomo.
BACA JUGA: Tingkatkan Peran Aktif Stakeholder, POBSI Akan Adakan Rakornas 2022
Terkait laporan ke polisi, Salomo mengatakan itu atas inisiatif Coki dan tidak pernah berkonsultasi dengan POBSI Sumut. Dalam persoalan ini, Salomo menegaskan dan meminta agar kejadian yang dialami Coki tidak dikait-kaitkan dengan POBSI Sumut karena hal itu adalah persoalan pribadi.
Sebenarnya, kata Salomo, tindakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terhadap Coki merupakan kedekatan antara ayah dengan anak. Namun, Coki menanggapi dengan serius.
BACA JUGA: Kasus Jewer Sayang, Polisi Bakal Periksa Edy Rahmayadi
"Saya tidak membela Gubsu tapi kalau kita jujur gaya dan style kepemimpinan Edy Rahmayadi memang begitu, kita harus maklum," kata Salomo.
Bahkan, kata Salomo, Edy Rahmayadi sudah mengatakan bahwa aksi pegang kuping tersebut merupakan jewer sayang. Dia tidak menyangka persoalannya panjang dan melebar ke mana-mana hingga sekarang.
Lagi pula, kata Salomo, upaya mediasi sudah dilakukan KONI Sumut dan POBSI Sumut kepada Coki agar persoalan tersebut tidak terlalu diangkat ke permukaan. Namun, Coki tetap dengan pendiriannya membawa ke ranah hukum.