KISAH Susy Susanti berjuang meraih status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah memenangkan medali emas Olimpiade Barcelona 1992 akan diulas Okezone. Status WNI sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Seorang perempuan berinisial DS mendapatkan kritikan tajam dari netizen di media sosial. Kritikan itu diterima setelah DS mengeluarkan kalimat “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan”.
Kalimat di atas kontras karena DS dan sang suami menempuh pendidikan di luar negeri melalui jalur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Indonesia. Sekadar diketahui, sumber dana pendidikan itu didapat salah satunya dari pajak negara.
Susy Susanti memenangkan medali emas Olimpiade Barcelona 1992. Medali emas didapatkan setelah Susy Susanti menang 5-11, 11-5 dan 11-3 atas jagoan Korea Selatan, Bang Soo-hyun.
Kemenangan Susy Susanti terasa istimewa. Sebab, raihan itu merupakan medali emas pertama Olimpiade yang didapatkan Indonesia.
Ketika mendapatkan medali emas Olimpiade Barcelona 1992, Susy Susanti belum mempunyai Surat Bukti Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Bagi yang belum tahu, SBKRI merupakan kartu identitas yang menunjukan pemiliknya adalah WNI keturunan, khususnya Tionghoa.
Ini diatur dalam UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SKBRI ini dibutuhkan ketika WNI keturunan Tionghoa mengurus berbagai administrasi, semisal akte kelahiran anak maupun pernikahan.
Singkatnya pada 1996, Susy Susanti mendapatkan SKBRI. SKBRI didapatkan setelah ramai pemberitaan di media sosial. Namun, pada 1999 berdasarkan Instruksi Presiden No 4/1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56/1996, SBKRI tak lagi berlaku bagi keturunan Tionghoa yang telah menjadi WNI.
(Ramdani Bur)