BEKASI – Gelaran Musyawarah Daerah (Musda) Pengprov Perbasi Jawa Barat yang baru saja usai di Lembang meninggalkan residu konflik. Meski telah menetapkan sosok petahana, Epriyanto Kasmuri, sebagai Ketua Umum periode 2026–2030 secara aklamasi, legalitas proses tersebut kini dipertanyakan. Pengurus Cabang (Pengcab) Perbasi Kota Bekasi melayangkan kritik tajam dan menilai adanya indikasi pelanggaran prosedur yang sistematis dalam hajat empat tahunan tersebut.
Kekecewaan ini bermula dari pelaksanaan Musda di Karsa Land, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu 14 Februari 2026. Di balik dukungan 15 pengcab yang memuluskan jalan Epriyanto, tersimpan keberatan mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas yang dianggap tidak sesuai dengan marwah organisasi bola basket Jawa Barat.
Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemui sejak tahap awal. Ia menekankan bahwa sosialisasi mengenai tim penjaringan dan kriteria calon ketua merupakan elemen krusial yang justru dianggap lalai dijalankan oleh pihak penyelenggara sesuai dengan aturan main yang berlaku di AD/ART.
“Sejak awal kami melihat adanya cacat administrasi. Mulai dari pembentukan tim penjaringan, penetapan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musda,” kata Agus kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Ketidaksesuaian waktu sosialisasi menjadi poin utama keberatan Bekasi, mengingat informasi resmi baru diterima mepet dengan hari pelaksanaan. Selain itu, Agus menduga ada prosedur yang dilewati dalam pembentukan tim penjaringan.
“Kami memperoleh informasi bahwa beberapa unsur pimpinan di Pengprov pun tidak mengetahui proses penetapan tersebut,” tambahnya.
Selain masalah administratif pencalonan, transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2021–2025 turut menjadi sasaran kritik. Agus menilai LPJ yang disodorkan kepada peserta Musda di Lembang tersebut sangat tidak ideal untuk sebuah organisasi sebesar Perbasi Jabar karena tidak mencakup durasi jabatan secara utuh.
“LPJ seharusnya disampaikan untuk keseluruhan masa kepengurusan, bukan hanya satu tahun. Ini menjadi catatan penting karena menyangkut akuntabilitas organisasi,” sambung Agus.
Situasi di ruang sidang pun dilaporkan sempat memanas. Agus menyayangkan sikap pimpinan sidang yang dianggap menutup ruang dialektika bagi peserta, yang berujung pada aksi walkout.
Terakhir, ia mengklarifikasi status kehadiran utusan Kota Bekasi di lokasi. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pemegang mandat sah, sehingga kehadiran pihak lain dianggap ilegal secara suara.
“Saya yang memiliki mandat suara dalam musda tersebut. Saudara Ade Syaiful Anwar tidak mewakili suara Pengcab Perbasi Kota Bekasi,” tutupnya.
(Rivan Nasri Rachman)