Eks Pengurus Kritisi Syarat Minimal Dukungan 15 Pengprov dan Rp500 Juta bagi Caketum Perbasi

Andhika Khoirul Huda, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2024 18:57 WIB
Hisia Martogi Lumban Gaol mengkritisi syarat dukungan bagi Ketua Umum PP Perbasi (Foto: Dok. Pribadi)
Share :

JAKARTA – Eks Pengurus Perbasi sekaligus pengamat bola basket Tanah Air, Hisia Martogi Lumban Gaol, mengkritisi syarat minimal dukungan 15 Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi dan deposit uang pendaftaran sebesar Rp500 juta bagi Calon Ketua Umum (Caketum) menuju Perbasi 1. Pasalnya, syarat tersebut tak ada di dalam AD/ART Perbasi.

Pengurus Pusat (PP) Perbasi bakal menjalankan Musyawarah Nasional pada 28-30 Oktober 2024. Salah satu agenda penting yakni memilih Ketua Umum periode 2024-2028.

Ada dua sosok yang sudah mengambil formulir pendaftaran. Yang pertama, mantan Ketua Pengprov Perbasi DKI Jakarta, Yos Paguno dan yang kedua ada Budisatrio Djiwandono selaku Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hisia Martogi Lumban Gaol menuturkan, setiap organisasi memiliki aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses pencalonan dan pemilihan pemimpin atau pengurus. Aturan tersebut, sambungnya, biasanya tercantum dalam anggaran dasar dan statuta organisasi.

"Sebagai anggota organisasi, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut demi menjaga demokratisasi dan keadilan dalam proses pemilihan," kata Martogi dilansir dari keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/8/2024).

Nah, apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan organisasi, maka peraturan tersebut perlu dikoreksi, diperbaiki, atau dicabut. Menurutnya, proses pencalonan dan pemilihan yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan anggota organisasi.

Lebih lanjut Martogi menjelaskan bahwa statuta FIBA menyatakan pada artikel 9.7 bahwa federasi nasional harus melaksanakan proses pemilihan secara demokrasi, transparan dan akuntabilitas yang di lakukan empat tahun sekali. Sedangkan, menurut Anggaran Dasar Perbasi pasal 18.2 yang berbunyi Munas dilaksanakan empat tahun sekali dan Anggaran Rumah Tangga pasal 30.1 yang berbunyi membentuk panitia penyelenggara tiga bulan sebelum berakhirnya masa bakti.

"Nah dari beberapa pasal, tidak ada sebuah isyarat untuk membuat aturan baru oleh tim penjaringan. Apalagi aturan yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Semangat perubahan dan mencari sosok untuk menjadi pemimpin organisasi nasional bolabasket," ujar pria yabg pernah jadi pengurus PP Perbasi 2015-2019 itu.

Sebagaimana diketahui, caketum yang mau maju minimal harus mendapatkan 15 dukungan dari Pengurus Provinsi (Pengprov). Oleh sebab itu, aturan minimal dukungan 15 pengprov dikatakannya seperti mengada-ada serta seolah menunjukkan tidak ada semangat demokrasi.

"Karena syarat yang dibuat melanggar AD/ART dan FIBA statuta," tutur Martogi.

Togi -sapaan Martogi- membeberkan, AD/ART sudah menjelaskan dengan tegas bahwa peserta Munas dan pemilik suara adalah Pengprov serta pengurus kabupaten/kota. Oleh sebab itu, hak yang sama alias azas egaliter untuk bisa memberikan dukungan kepada para calon.

Baginya, tidak ada jaminan seseorang yang tidak dapat dukungan dari Pengprov adalah sosok yang tidak layak memimpin organisasi. Pun demikian, belum tentu sosok yang mendapatkan dukungan banyak dari para pengprov menjadi orang yang sangat baik akan memimpin organisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Sports lainnya