Pasalnya, Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola memiliki kewenangan bertugas diantaranya seperti memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Seperti diketahui, Menpora Dito mendapat laporan kurang sedap terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024. Laporan-laporan yang muncul terkait venue, penyediaan konsumsi, hingga berbagai variabel lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Menpora Dito juga sesuai dengan koridor yang tertuang pada Keppres Nomor 24 tahun 2024. Di mana, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung untuk mengusut tuntas laporan yang telah diterima.

Struktur Satgas Pada Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola:
Ketua: Wakil Jaksa Agung.
Anggota:
-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
-Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
-Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
-Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Rivan Nasri Rachman)