JAKARTA - Struktur Satuan Tugas (Satgas) PON XXI Aceh-Sumut 2024 telah dibentuk, yang mana diisi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim. Satgas tersebut dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sejatinya telah membentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional 2024 sejak beberapa bulan lalu. Keputusan Presiden (Keppres) nya pun sudah ditetapkan pada Juli lalu yang tertuang dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024.
Dalam Keppres Nomor 24 itu, dijelaskan susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan sendiri diketuai langsung oleh Menpora Dito.
Kemudian terdapat Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola, yang mana Wakil Jaksa Agung menjadi ketuanya. Adapun Bareskrim dan Kejaksaan menjadi anggota dalam bidang tersebut.

Karena itu, setelah adanya laporan dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024, Menpora Dito sebagai ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim yang merupakan anggota Pelaksana Pendampingan Tata Kelola.
“Kemarin tim Kemenpora sudah berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Polri dan Tim Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Kejaksaan Agung yang ada dalam Satgas (PON 2024). Saat ini (mereka) sedang pendalaman laporan-laporan,” terang Menpora Dito kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Pasalnya, Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola memiliki kewenangan bertugas diantaranya seperti memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024, melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024.
Seperti diketahui, Menpora Dito mendapat laporan kurang sedap terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024. Laporan-laporan yang muncul terkait venue, penyediaan konsumsi, hingga berbagai variabel lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Menpora Dito juga sesuai dengan koridor yang tertuang pada Keppres Nomor 24 tahun 2024. Di mana, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung untuk mengusut tuntas laporan yang telah diterima.

Struktur Satgas Pada Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola:
Ketua: Wakil Jaksa Agung.
Anggota:
-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
-Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
-Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
-Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Rivan Nasri Rachman)