Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lolos Verifikasi, Agung Firman Sampurna Resmi Calon Tunggal Ketum PBSI 2020-2024

Djanti Virantika , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |17:04 WIB
Lolos Verifikasi, Agung Firman Sampurna Resmi Calon Tunggal Ketum PBSI 2020-2024
Agung Firman Sampurna. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Tim penjaringan bakal calon ketua umum (ketum) PP PBSI menyampaikan hasil verifikasi dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) 2020. Hasilnya, Agung Firman Sampurna dinyatakan resmi menjadi calon tunggal ketum PP PBSI untuk peridoe 2020-2024.

Pihak tim penjaringan bakal calon ketum PP PBSI sendiri telah melakukan verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan pada 27-30 Oktober 2020. Ketua tim penjaringan, Edi Sukarno, menjelaskan sejatinya ada dua bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

Agung Firman Sampurna

Selain Agung Firman Sampurna, ada nama Ari Wibowo. Keduanya pun sudah menyerahkan beragam hal yang masuk persyaratan, termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.

BACA JUGA: Lika-liku Wiranto Selama 4 Tahun Pimpin PBSI

Agung menyerahkan 29 surat dukungan dari pengprov PBSI. Ke-29 surat suara itu berasal dari Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, enam surat suara dinyatakan tak sah, yakni dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara. Sebab, keenam pengprov ini memberikan suara dukungan untuk dua bakal calon sekaligus.

Untuk Nusa Tenggara Barat, surat suara dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sementara itu, surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum. Karena itu, surat dukungan dari pengprov Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.

Sementara itu, lima surat dukungan dari pengprov lainnya dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari. Pasalnya, surat dukungan dari pengrov Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Maluku Utara yang ditandatangani ketua umum masing-masing memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Sport lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement