“Ini murni kebijakan yang kami rumuskan sendiri demi perkembangan olahraga biliar di Indonesia,” tegasnya.
Dalam proses akreditasi, pemilik atau pengelola arena diwajibkan mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen administrasi, seperti sertifikat kepemilikan, izin usaha, dan spesifikasi teknis fasilitas. Selanjutnya, tim asesor yang ditunjuk oleh Dewan Akreditasi akan melakukan inspeksi langsung untuk menilai kelayakan fasilitas dari aspek meja, pencahayaan, ventilasi, tata ruang, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Sertifikat akreditasi yang diterbitkan berlaku selama dua tahun, dan arena yang telah tersertifikasi akan dipantau secara berkala. Jika terjadi penurunan mutu, PB POBSI berhak untuk meninjau ulang atau mencabut akreditasi tersebut.
PB POBSI berharap melalui penerapan sistem akreditasi yang ketat, ekosistem olahraga biliar di Indonesia akan berkembang secara menyeluruh dan berdaya saing tinggi. Dengan begitu, olahraga biliar dapat mencetak atlet-atlet unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
(Wikanto Arungbudoyo)