Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para petinju dan agar insiden meninggalkan Kim Duk-koo tidak terulang. Sebab, sang petinju diketahui kelelahan usai melakoni ronde ke-14.
Lamanya durasi bertarung pada era tersebut membuat kepala Duk-koo menerima pukulan yang sangat banyak sehingga mengakibatkan cedera pada bagian otak.
Kejadian nahas itu memakan korban lain. Ibu Duk-koo memilih bunuh diri tiga bulan usai putranya meninggal. Wasit pertarungan tersebut, Richard Grenn, ikut mengakhiri nyawanya sendiri.
WBC lalu memilih mengubah peraturan tinjunya, yang awalnya memainkan 15 ronde, kini hanya 12 ronde saja. WBA mengikuti pada 1988 dan kemudian IBF menerapkannya pada 1989.
(Wikanto Arungbudoyo)