Menurut rekan dari Wu, pria bernama Xiao yang merupakan karyawan GOR itu, kerap memberi makan si kucing liar di toilet. Namun, sang tergugat membantah jika hewan tersebut merupakan peliharaannya.
Xiao mengakui kerap memberi makan kucing liar itu dan bahkan membawanya ke dokter untuk perawatan. Akan tetapi, ia berargumen sedang tidak berada bersama si kucing ketika Wu salah jatuh dan cedera parah.
Pihak pengadilan tak menerima pembelaan itu. Xiao dijatuhi denda sebesar 240 ribu yuan (setara Rp583 juta). Ia dituduh bersalah lantaran tidak bisa menjaga si kucing dengan baik hingga menyebabkan kecelakaan.
Tak hanya itu, pemilik GOR juga terseret. Ia harus membayar kompensasi seandainya Xiao hanya sanggup membayar sebagian dan tidak melunasinya.
(Wikanto Arungbudoyo)