Mereka tak kunjung ditempatkan ke negara ketiga. Sementara itu, di Indonesia, mereka tak bisa memenuhi hak-hak dasarnya. Mengingat Indonesia tidak bisa menerima pengungsi Afghanistan secara permanen karena tidak ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951.
Alhasil, protes terjadi berulang kali dari para pengungsi Afghanistan yang mendesak agar Komisi UNHCR Indonesia segera mempercepat proses relokasi bagi mereka. Hal itu juga diutarakan oleh Meena.
“Pengungsi menderita di Indonesia tanpa mendapat hak asasi manusia yang mendasar. Mereka membutuhkan bantuan segera untuk diselesaikan segera dari sini @UNHCRindo,” cuit Meena dalam akun twitternya, Senin (10/1/2022).
“Cobalah lakukan yang terbaik. Anda satu-satunya organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengungsi,” tutupnya.
(Andika Pratama)