Kini, Aprilia telah melalui corective surgery pertama untuk menyembuhkan kelainannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Rencanannya, ada satu corective surgery lagi yang akan dijalani Aprilia.
Sementara itu, Aprilia harus mengubah statusnya dalam segala hal terkait administrasi kependudukan melalui jalur hukum. TNI telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu Aprilia mendapatkan statusnya.
"Kita telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang agar mendapatkan apa yang dimau, yaitu kita bantu penuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," kata Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari sebelumnya ke yang akan dipilih oleh Aprilia dan orang tuanya, lalu juga perubahan status sesuai pasal 56 dari Undang-Undang No. 23 2016,” tuturnya.
(Mochamad Rezhatama Herdanu)