JAKARTA – Mantan pevoli putri Tanah Air, Aprilia Manganang, telah dikonfirmasi sebagai seorang laki-laki sejati. Konfirmasi itu disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam konferensi pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Sebelum terkonfirmasi sebagai laki-laki, sisi maskulin Aprilia dapat Anda lihat di instagram-nya, @manganang92. Dia kerap membagikan foto dan video ketika sedang berolahraga.
Sebagian besar unggahan di instagram Aprilia berisikan kegiatannya berolahraga, baik di dalam pusat kebugaran maupun luar ruangan. Foto dan video itu menampakkan tubuh Aprilia yang semakin berotot.
Saat masih aktif bermain voli, tubuh Aprilia sudah berotot seperti laki-laki. Akan tetapi, saat itu, Aprilia dianggap sebagai perempuan karena kelainan langka yang dideritanya sedari lahir, Hipospadia.
BACA JUGA: Aprilia Manganang Ternyata Seorang Pria, KOI Pasang Badan jika Ada Protes soal Medali
Hipospadia merupakan kondisi langka ketika lubang kencing penis tidak berada di ujung, tetapi bawah. Kebanyakan kelainan ini tidaklah parah. Akan tetapi, kasus Aprilia termasuk dalam kategori 10 persen yang serius sehingga butuh penanganan khusus pula.
BACA JUGA: Tak Seperti Aprilia Manganang, Begini Nasib Caster Semenya
Patut disayangkan, Aprilia tidak bisa menangani kelainannya dengan maksimal karena ketidakpahaman dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu pada waktu itu. Alhasil, Aprilia pun dianggap sebagai perempuan berdasarkan ciri-ciri fisik sewaktu lahir.
Kini, Aprilia telah melalui corective surgery pertama untuk menyembuhkan kelainannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Rencanannya, ada satu corective surgery lagi yang akan dijalani Aprilia.
Sementara itu, Aprilia harus mengubah statusnya dalam segala hal terkait administrasi kependudukan melalui jalur hukum. TNI telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu Aprilia mendapatkan statusnya.
"Kita telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang agar mendapatkan apa yang dimau, yaitu kita bantu penuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," kata Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari sebelumnya ke yang akan dipilih oleh Aprilia dan orang tuanya, lalu juga perubahan status sesuai pasal 56 dari Undang-Undang No. 23 2016,” tuturnya.
(Mochamad Rezhatama Herdanu)