Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para petinju dan agar kejadian seperti Duk-koo tak terjadi lagi. Sebab petinju asal Korsel itu tak berdaya karena harus bermain hingga ronde ke-14 atau sebelum dirinya akhirnya dibuat KO oleh sangat lawan.
Bagi Duk-koo pada saat itu, ia baru pertama kali bermain hingga 14 ronde saat menghadapi Mancini. Lamanya proses bertarung pada era tersebut membuat jumlah pukulan yang diterima oleh Duk-koo sangat banyak dan membuatnya mengalaki luka parah pada bagian otak.
Kejadian nahas itu pun memakan korban lain. Ibu Duk-koo memilih bunuh diri tiga bulan usai petinju Korsel itu meninggal. Wasit pertarungan Duk-koo vs Mancini, Richard Grenn pun ikut bunuh diri.
Karena tak mau kejadian serupa terulang lagi di dunia pertinjuan WBC memilih mengubah peraturan tinjunya, yang awalnya memainkan 15 ronde, kini hanya 12 ronde saja. Hal itu dilakukan untuk mempersingkat lamanya pertarungan di atas ring tinju.
Pada 1988, WBA dan WBA pun mengikuti kebijakan 12 ronde tersebut. IBF baru menyusul setahun setelahnya.
(Rachmat Fahzry)