JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua organisasi di atas beserta delapan lembaga nonstruktural lainnya.
“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Berdasarkan keputusan terkait pembubaran dua lembaga itu, menurut Gatot, harus segera ada pertemuan bersama para pengurus sebelumnya guna membahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.
“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya.
BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang masing-masing dibentuk berdasarkan peraturan presiden dan peraturan menteri..
BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan.
BACA JUGA: Sejarah! PON 2024 Digelar di Dua Provinsi, Aceh dan Sumatera Utara