JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Dalam penyerahan SK penetapan tuan rumah PON 2024 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/11/2020), Zainudin mengatakan SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan karena memuat aturan baru tentang penyelenggaraan PON yang untuk pertama kalinya dalam sejarah bakal digelar di dua provinsi.
(Proses penyerahan SK penetapan Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Foto: Kemenpora)
“SK penetapan tuan rumah PON XXI ini memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya dikenal satu provinsi. Namun, PON 2024 diputuskan digelar di dua provinsi, tentu aturan berubah,” kata Zainudin.
Dengan dikeluarkannya SK bernomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXI Tahun 2024 tersebut, Zainudin berharap kedua provinsi penyelenggara bisa segera melakukan persiapan, termasuk membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.
Selain itu, ia juga mengingatkan jangan sampai SK penetapan Aceh-Sumut menjadi tuan rumah bersama itu justru menimbulkan perselisihan di antara kedua provinsi.
BACA JUGA: Aceh Siap Jadi Tuan Rumah PON 2024
“Jangan sampai SK keluar, tetapi hal-hal masih membuat abu-abu itu akan menjadi perselisihan di antara dua tempat. Nanti KONI pusat akan mendetailkan panduan-panduan, jangan sampai ini menjadi penyebab konflik,” katanya menegaskan.