JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka, atas dugaan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar. Selama lima tahun (2014-2019) menjadi Menpora, ada serangkaian hal yang dibuat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pada 17 April 2015 atau belum satu tahun menjabat sebagai Menpora, Imam sudah membuat sensasi. Saat itu, pria asal Bangkalan tersebut menandatangani Surat Keputusan (SK) bernomor 0137 tahun 2015 soal pembekuan PSSI.
Surat itu keluar karena Menpora geram dengan otoritas penyelenggara Liga Indonesia yang tetap menggelar kompetisi. Saat itu, Menpora mengimbau otoritas penyelenggara Liga Indonesia patuh kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang tidak meloloskan sejumlah klub dalam tahap verifikasi.
BACA JUGA: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, 5 Tahun Prestasi Olahraga Indonesia Amburadul
Akibat dari campur tangan pemerintah di atas, FIFA pun menjatuhkan hukuman kepada PSSI. Sesuai aturan yang dibuat FIFA, pemerintah di suatu negara tidak boleh melakukan intervensi kepada federasi sepakbola di suatu negara. Alhasil, sepakbola Indonesia bak mati suri selama satu tahun. Tim Nasional (Timnas) Indonesia baik senior maupun kelompok umur pun tidak diizinkan untuk turun di kompetisi atau turnamen bentukan FIFA.