Cegah Kekerasan Seksual di Dunia Olahraga, Komnas Perempuan Siap Berkolaborasi Dengan Kemenpora

Andika Rachmansyah, Jurnalis
Minggu 08 Maret 2026 01:25 WIB
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendukung penuh langkah Kemenpora RI dalam mengusut kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Pelatnas panjat tebing (Foto: Kemenpora RI)
Share :

JAKARTA – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mendukung penuh langkah Kemenpora RI dalam mengusut kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Pelatnas panjat tebing. Ia siap berkolaborasi demi mencegah hal tersebut terulang di dunia olahraga.

Komnas Perempuan menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para atlet panjat tebing Indonesia. Menurutnya, aksi tersebut mencederai marwah kelembagaan Kemenpora dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

1. Langkah yang Tepat

Merespons kasus tersebut, Menpora RI, Erick Thohir, langsung bergerak cepat dengan membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus. Maria Ulfah menyebut, itu sudah merupakan langkah yang tepat.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing,” kata Maria Ulfah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

“Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” imbuhnya.

Maria Ulfah menyampaikan langkah yang dilakukan oleh Kemenpora sudah tepat.  Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum,” kata Maria Ulfah.

“Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” sambungnya.

 

2. Bebas dari Tekanan

Maria Ulfah juga mengingatkan Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut, serta memberikan dukungan penguatan fisik dan psikis agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.

Lebih lanjut, Maria Ulfah menyarankan beberapa langkah preventif, seperti pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui tautan pengaduan di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Sports lainnya