Tidak hanya sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga saja. Kemenpora juga menegaskan pelaku harus diproses secara hukum jika nantinya memang terbukti bersalah.
"Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang pria yang juga Ketua Umum PSSI itu.
Erick sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji menyelimuti dunia olahraga Indonesia. Pasalnya, atlet Tanah Air telah berjuang keras demi membawa harum nama bangsa di kancah internasional.
"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," paparnya.
(Wikanto Arungbudoyo)