Pasal 5: Penyelesaian Permainan
- Permainan dimenangkan oleh pemain yang telah melakukan skakmat terhadap raja lawannya. Permainan ini segera diakhiri, dengan syarat gerakan yang menghasilkan posisi skakmat. Permainan kalah oleh pemain yang menyatakan dirinya mengundurkan diri (ini segera mengakhiri permainan), kecuali jika posisinya sedemikian rupa sehingga lawan tidak dapat melakukan skakmat terhadap raja pemain tersebut dengan serangkaian langkah hukum yang mungkin dilakukan. Dalam hal ini hasil pertandingannya adalah seri.
-Permainan dikatakan seri ketika pemain yang bergerak tidak mempunyai langkah yang sah dan rajanya tidak berada dalam cek. Pertandingan dikatakan berakhir dengan 'jalan buntu'. Permainan ini segera diakhiri, dengan syarat tindakan yang menghasilkan kedudukan imbang.
Aturan Bermain Kompetitif
Pasal 6: Jam Catur
- Jam Catur' berarti sebuah jam dengan dua tampilan waktu, terhubung satu sama lain sedemikian rupa sehingga hanya satu dari keduanya yang dapat berjalan pada satu waktu. 'Jam' dalam Hukum Catur berarti salah satu dari dua tampilan waktu. Setiap tampilan waktu memiliki 'bendera'.
Pasal 7: Penyimpangan
- Jika terjadi ketidakberesan dan bidak harus dikembalikan ke posisi semula, wasit harus menggunakapenilaian terbaiknya untuk menentukan waktu yang akan ditunjukkan pada jam catur. Ini termasuk hak untuk tidak mengubah waktu jam. Ia juga harus, jika perlu, mengatur penghitung pergerakan jam.
- Jika dalam permainan ditemukan bahwa posisi awal bidak salah, permainan dibatalkan dan permainan baru dimainkan. Jika dalam permainan ditemukan bahwa papan catur ditempatkan bertentangan, permainan dilanjutkan tetapi posisi yang dicapai harus dipindahkan ke papan catur yang ditempatkan dengan benar.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa dicek di laman resmi FIDE.
(Reinaldy Darius)