Lalu, jika petinju mengalami pendarahan atau cedera karena pukulan lawan, wasit juga bisa mengambil keputusan TKO. Telebih jika dokter di arena memberikan usulan agar laga diberhentikan setelah melihat kondisi petarung yang sudah tak bisa bertanding.
Selain itu keputusan TKO bisa diambil jika wasit berpendapat petinju sudah tak bisa meneruskan pertarungan. Penyebabnya si petinju kehilangan kekuatan karena sudah tak seimbang.
(Hakiki Tertiari )