Larangan pengibaran bendera Merah Putih ini berkaitan dengan permasalahan World Anti Doping Agency (WADA). WADA menyebut Indonesia tak patuh dalam program uji tes doping.
Pada 15 September 2021, WADA mengirim surat pada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terkait ketidakpatuhan program uji doping. Indonesia tidak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020 dan juga belum memenuhi TDP untuk 2021.
Sejumlah negara dikirimi surat dan punya waktu 21 hari untuk memberikan klarifikasi. Indonesia tidak memberikan klarifikasi, seperti halnya Thailand dan Korea Utara. WADA lalu melayangkan surat sanksi pada 7 Oktober.
Karena dianggap tak mematuhi aturan terkait doping, Indonesia pun mendapat sanksi. Salah satu hukumannya yakni tak diperbolehkan mengibarkan benderanya di kejuaraan regional, kontinental atau dunia.
(Djanti Virantika)