Dari sisi tata kelola, Kemenpora juga memastikan pelaksanaan PON 2028 mendapat pendampingan sejak tahap awal. Kejaksaan Agung dan BPKP akan terlibat dalam pengawasan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum selama proses persiapan. Pendampingan itu dilakukan untuk memperkuat administrasi serta mencegah kendala hukum.
"Kami akan mendampingi dan juga memberikan pendapat hukum juga mengawasi tata kelola sehingga ini menjadi satu bagian utuh bahwa kita semua ingin kesuksesan nanti PON 2028 nantinya ke depan," ujar Narendra.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan BPKP Susilo Widhyantoro memastikan, pengawasan akan mencakup seluruh tahapan. Mulai dari pengadaan barang, infrastruktur pendukung, hingga kebutuhan akomodasi atlet.
"Jadi tidak hanya kesuksesan dalam penyelenggaraan olahraga saja di event-nya, namun juga kami ingin memastikan persiapan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban nanti di sisi keuangannya juga dapat akuntabel," tegas Susilo.
Dengan pembentukan tim koordinatif tersebut, pemerintah berharap seluruh persiapan PON XXII 2028 dapat berjalan lebih terarah. Ajang olahraga nasional itu diharapkan sukses secara prestasi sekaligus memiliki tata kelola yang transparan.
(Wikanto Arungbudoyo)