Berikut Pernyataan Kemenpora RI Terkait Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Atlet Panjat Tebing:
1. Kemenpora dengan berat hati telah membaca dan mempelajari perkembangan keadaan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Sdr. HB. Kemenpora menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta mendoakan para atlet yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual serta keluarga yang terdampak.
2. Kemenpora menyampaikan dukungan penuh bagi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang telah melakukan tindakan awal dan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan ini secara rinci dan serius. Kemenpora juga siap bekerja sama dengan FPTI, atlet dan keluarga yang terdampak terkait kejadian ini, termasuk memberikan pendampingan secara hukum dan psikologis.
3. Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi seumur hidup, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional. Pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.
5. Seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga harus menempatkan perlindungan kepada atlet sebagai prioritas dan Kemenpora membuka diri terhadap semua atlet Indonesia apabila mengalami pelecehan dan/atau tindak pidana seksual, dan kekerasan fisik atau perundungan untuk dapat melaporkan kepada Kemenpora. Saluran pengaduan khusus untuk hal ini sedang disiapkan oleh Kemenpora, termasuk pendampingan secara hukum dan psikologis, apabila diperlukan, dan akan diumumkan selekasnya.
(Wikanto Arungbudoyo)