JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kemenko PMK tengah menggodok aturan agar atlet peraih medali di Olimpiade mendapat dana pensiun layaknya veteran perang. Namun, besaran dana masih menjadi perdebatan hangat.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Budi Prasetyo, kepada awak media belum lama ini. Menurutnya, aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah diproses di Kemenkumham RI.
"Kami sedang menyusun PP tentang penghargaan untuk insan olahraga, sekarang proses di Kemenkumham, dalam waktu yang tidak lama itu akan diundangkan," ujar Budi dalam dialog di Kantor Kemenko PMK, awal pekan ini, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
"Untuk Olympian (atlet Olimpiade), ada kemungkinan akan diberikan uang semacam dana pensiun tapi nilainya masih jadi perdebatan belum bisa ditentukan dengan pasti. Khususnya untuk Olympian akan diberikan uang pensiun seperti veteran," lanjutnya.
Sementara itu, Budi mengatakan tidak semua atlet hidup dengan susah. Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Olahraga sudah ada aturan untuk perlindungan atlet.
"Salah satu dari UU Nomor 11 tentang olahraga ini memandang atlet setelah masa puncak jayanya biasanya hidupnya susah, tetapi sebetulnya tidak semuanya hidup susah, yang hidup susah itu hanya satu-dua yang kebetulan di-blow-up di media berita negatif as a good news sehingga menjadi viral," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan sebetulnya bonus yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para atlet justru termasuk besar jika dibandingkan dengan Jepang mau pun Korea. Semua kembali kepada si penerima bonus bagaimana mengelola uang tersebut.
"Kemudian pemerintah menyadari bahwa kalau kita sebenarnya bonus dari olimpiade ini Indonesia termasuk yang terbesar di-compare dengan Jepang dan Korea, tapi diberikannya langsung,” terang Budi.
“Sehingga orang yangg tidak bisa atau kurang pandai me-manage biasanya walau pun Rp3,5 miliar uangnya cepat habis, nah ketika uangnya habis, masa tuanya enggak kerja mereka susah hidup," pungkasnya.
(Wikanto Arungbudoyo)