“Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” papar Erick.
“Selain itu, pelaku tidak boleh lagi diberikan ruang untuk terlibat dalam pembinaan, pendampingan, maupun aktivitas apa pun di lingkungan olahraga. Kita harus memastikan keselamatan dan perlindungan atlet menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Erick mengatakan Kemenpora berada di pihak korban. Jadi, pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap upaya-upaya perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan korban.
“Kami akan selalu berada bersama korban. Kemenpora memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga agar tetap kuat menjalani proses yang ada. Hak-hak korban harus dilindungi dan dipenuhi, termasuk aspek pendampingan serta pemulihannya,” tegas Erick.
“Kasus ini tidak boleh terulang kembali. Kita harus bersama-sama membangun budaya olahraga yang aman, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” sambungnya.
“Setiap atlet berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalani proses pembinaan maupun kompetisi. Kemenpora akan terus mendorong penguatan sistem pencegahan dan perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga,” tutup Erick.
(Wikanto Arungbudoyo)