Putusan juri dan hakim itu diperkuat oleh sejumlah bukti visum. Seorang dokter yang bersaksi mengatakan, tangan Hand menderita lebam gara-gara pukulan dengan intensitas yang tak pernah dilihat sebelumnya.
McGregor mengklaim tidak pernah meminta korban melakukan sesuatu di luar persetujuan Hand. Ia menuding korban mengarang tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya setelah mereka melakukan hubungan badan secara konsensual.
Petarung berjuluk The Notorious itu enggan berkomentar usai pembacaan vonis. Namun, lewat media sosial, ia menyatakan akan mengajukan banding.
(Wikanto Arungbudoyo)