"Persyaratan ini memang baru mulai di Munas sekarang sebelumnya tak pernah. Ini hasil pembahasan Tim Penjaringan tidak ada kita menentukan," lanjut Nirmala.
"Tim penjaringan diskusi internal dengan berbagai pertimbangan hingga akhirnya muncul. Tapi baik juga ini sebagai bukti keseriusan dan kami Perbasi menyetujuinya," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penjaringan Perbasi, Setia Dharma Madjid, juga menjelaskan dana deposit itu merupakan bukti keseriusan dari pendaftar. Alhasil, cara itu bisa meminimalisir pendaftar yang tidak serius.
"Jadi kalau sudah menyatakan bersedia benar-benar bersedia sudah punya visi dia akan memimpin organisasi dengan baik. Kalau tidak ada itu bisa saja ada 100 orang daftar enggak jelas kan. Bagi Perbasi Rp 500 juta tidak ada apa-apanya. Komitmen seseorang bisa dilihat dari itu (500 juta)," pungkas Dharma.
(Wikanto Arungbudoyo)