JAKARTA - Pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBSI untuk periode 2024-2028 akan segera berlangsung. Untuk itu, PBSI mengumumkan tahapan seleksinya melalui Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028 yakni Edi Sukarno di Pelatnas PBSI Cipayung, pada Selasa (25/6/2024).
Pemilihan Ketua Umum PP PBSI periode 2024-2028 akan dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang akan digelar di Surabaya, 9-11 Agustus 2024. Sejumlah tahapan pun akan dilangsungkan dalam pemilihan ketua umum ini mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga validasi.
"Beberapa waktu ke depan PP PBSI akan melaksanakan Munas 2024 terkait dengan akan berakhirnya masa bakti kepengurusan 2020-2024. Salah satu dari agenda munas itu adalah pemilihan ketua umum untuk periode 2024-2028. Hanya saja, pemilihan ketua umum itu harus sesuai dengan peraturan organisasi, melalui proses dan tahapan-tahapan," ujar Edi.
Tahapan pemilihan ketua umum PBSI pun sudah dimulai sejak 24 Juni 2024 kemarin. Pada tahap awal ini dilakukan proses sosialisasi yang dilaksanakan pada 24 Juni hingga 11 Juli 2024.
Setelah itu proses pendaftaran bakal calon ketua umum PBSI akan dibuka. Pendaftaran akan dimulai pada 12 hingga 17 Juli 2024 dan penyerahan berkas administrasi akan dilangsungkan pada 18-23 Juli 2024.
"Sosialisasi berlangsung 14 hari kerja, sudah dimulai sejak 24 Juni-11 Juli. Setelah itu, 12-17 Juli kami (tim penjaringan) sudah mulai buka pendaftaran kepada bakal calon. Tanggal 18-23 Juli adalah masa penyerahan pendaftaran dengan menyertakan persyaratan-persyaratan administrasi," tambah Edi.
Usai menerima persyaratan administrasi, proses verifikasi dan validasi akan berlangsung pada 24-29 Juli 2024. Ini merupakan proses akhir hingga nantinya tim penjaringan akan melaporkan ke Munas PBSI siapa saja yang memenuhi syarat menjadi calon Ketua Umum PBSI 2024-2028.
"Mulai tanggal 24 Juli 2024 tim penjaringan melakukan validasi dan verifikasi sampai tanggal 29 Juli 2024. Mulai tanggal 30 Juli - 2 Agustus 2024 kami akan memberitahukan hasil validasi dan verifikasi kepada bakal calon ketua umum," lanjut Edi.
"Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi nanti tim penjaringan akan melaporkan kepada Munas di dalam rapat pleno siapa saja yang memenuhi syarat sebagai bakal calon untuk disahkan sebagai calon ketua umum," sambungnya.
Sejumlah persyaratan pun sudah ditentukan untuk mendaftar menjadi Ketua Umum PBSI 2024-2028. Selain administrasi, ada pun persyaratan lainnya adalah tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan dan tidak sedang menduduki jabatan unsur pimpinan KONI di semua tingkatan.
"Sejak dulu di PBSI ini tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat jadi ketua umum. Kami hanya melarang pimpinan KONI di semua tingkatan, karena dalam AD/ART KONI pun melarang pejabatnya punya jabatan di cabor. Hal itu agar mencegah adanya konflik kepentingan,” imbuh Edi.
Selain itu, bakal calon ketua umum harus mendapat dukungan dari 10 Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI yang sah. Pengprov PBSI yang sah adalah masa bakti Pengprov tersebut masih berjalan, masih berlaku atau tidak terkena sanksi dari pengurus pusat. Saat ini total ada 38 Pengprov PBSI di Indonesia.
(Rivan Nasri Rachman)