Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilema Larangan Sponsor Rokok di Event Olahraga

Windi Wicaksono , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2013 |20:39 WIB
Dilema Larangan Sponsor Rokok di Event Olahraga
A
A
A

JAKARTA – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta, Yudiarto menyebut pembatasan sponsor rokok bisa berdampak kurang baik untuk event-event olahraga yang diadakan nanti.
 
Berdasarkan PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau memang menyuratkan sponsor rokok tidak boleh memasang logo dan menampilkan nama produk pada even yang disponsori. Tapi, menurut Yudiarto, sponsor rokok seringkali membantu menyamarakkan jalannya sebuah event olahraga.
 
“Kalau sponsor rokok untuk dunia olahraga dilarang, maka tolong siapkan alternatif penggantinya, atau event olahraga bisa mati,” kata Yudiarto kepada wartawan, Rabu (29/5/2013).
 
Yudiarto mengatakan, ketergantungan atlet kita terhadap bantuan/sponsor masih sangat besar, dan rokok adalah satu yang paling selalu siap membantu. Tercatat Ikatan Motor Indonesia menggelar sedikitnya dua event otomotif tiap pekan di setiap provinsi di Indonesia. Paling tidak 50 event setiap pekan, baik itu go-kart, reli mobil, motocross, di tingkat provinsi hingga ke tingkat kampung. Dari 50 event itu, yang disponsori rokok mencapai 30 event, dengan nilai ekonomi minimal Rp 100 juta per event.
 
“Silakan Anda hitung, kalau dalam setahun efektif ada 40-an event maka nilai sponsor kegiatan otomotif mencapai Rp 120 miliar per tahun”, jelas seorang promotor acara olahraga khususnya otomotif, Tjahjadi Gunawan.
 
Bukan hanya itu, bila menyangkut industri yang bekerja dari bengkel-bengkel mobil atau motor peserta lomba, tiap event setidaknya ada ratusan peserta lomba yang terlibat. Bila sponsor besar bisa diapat, tentu efeknya bisa untuk urusan dampur semua elemen. Apalagi bila menghitung jumlah para mekanik yang juga terlibat di dalamnya.
 
“Totalnya bisa ribuan orang yang terlibat. Belum termasuk yang jualan makanan-minuman, pengurus parkir, penginapan yang dipakai kru-kru pembalap itu, dan banyak lagi”, tambah Gunawan.
 
“Jelas dampak dari aturan itu sangat besar dan berantai. Masalah ini menjadi kekuatiran dunia olahraga karena pasal-pasal dalam PP 109/2012 yang intinya adalah pelarangan sponsor industri rokok di dunia olahraga,” paparnya.
 
Pasal 36 pada PP 109/2012 menyatakan, produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image, tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. Pasal yang sama melarang pula sponsor untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
 
Bekas pembalap, Helmy Sungkar mengatakan, banyak prestasi atlet otomotif meningkat setelah didukung oleh industri rokok sebagai sponsorship. “Dan itu pun tidak membuat atlet-atlet saya itu jadi perokok”, tegasnya.
 

(Windi Wicaksono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Sport lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement