JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pelaku pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing dijatuhi hukuman maksimal. Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mengutuk keras aksi tidak senonoh tersebut.
Media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing Indonesia. Kabar itu diketahui setelah FPTI memecat pelatih kepala Hendra Basir pekan ini.

Hetifah menegaskan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Apalagi, kasus terjadi dalam pelatnas yang sepatutnya menjadi arena menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.
“Kami tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).
Politikus Partai Golkar itu turut mengapresiasi terhadap respons cepat Menpora RI Erick Thohir yang mendukung langkah FPTI untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini. Hal tersebut dalam upaya melindungi para atlet.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut," kata Hetifah.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tambahnya.

Hetifah mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Hetifah.
“Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tandasnya.
Kemenpora RI membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected]. Mereka menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum.
(Wikanto Arungbudoyo)
Sports Okezone menyajikan informasi terbaru seputar dunia olahraga dengan akurat, cepat, dan terpercaya. Terus ikuti perkembangan menarik dari berbagai cabang olahraga.