MABALACAT – Indonesia harus merelakan raihan medali emas di cabang olahraga dancesport di ajang SEA Games 2019. Medali emas yang didapatkan Dwi Cindy Desyana dari nomor breakdance putri harus direlakan begitu saja karena masalah aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan yang diputuskan Dewan Olahraga dan Pertaruran pada 28 November 2019, emas Dwi tidak masuk hitungan dalam klasemen medali. Bahkan event yang diperlombakan tersebut merupakan nomor ekshibisi.
Pada peraturan tersebut, sebuah nomor tim atau perorangan yang diikuti dua negara, maka perlombaan akan dilangsungkan ekshibisi. Itu artinya raihan medali dari para pemain yang berlomba tidak akan masuk ke dalam hitungan klasemen perolehan medali.
Baca juga Indonesia Raih Emas Kedua dari Cabor Duathlon di SEA Games 2019
Jika menilik pada nomor breakdance putri yang diikuti Dewi, peserta memang hanya diikuti dua negara saja dan hanya dua peserta. Selain Dwi, ada peserta asal tuan rumah yakni Debbie Mahinay yang puas meraih medali perak.