JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, angkat bicara mengenai keputusan PT Djarum Foundation yang memberhentikan audisi bulutangkis PB Djarum pada tahun mendatang atau 2020 nanti.
Susanto menjelaskan bahwa KPAI bukan berhadapan dengan lembaganya, namun terhadap regulasi yang berlaku. Ia pun menyebutkan kalau hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI, tapi berhadapan dengan regulasi yang berlaku, baik UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maupun PP No 109 Tahun 2012," ujar Susanto saat dihubungi Okezone, Minggu (8/9/2019).
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum Takkan Ada Lagi di Tahun 2020

Lebih lanjut, Susanto menyebutkan bahwa regulasi tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok menyelenggarakan kegiatan yang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau.
Hal tersebut menurut Susanto mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 pasal 36 dan 37.
"Perlu saya tegaskan bahwa ada KPAI atau tidak ada KPAI, aturan tersebut tetap mengikat, bukan hanya Djarum tetapi perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama," terangnya.