KENDARI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mentolerir mutasi atlet yang melanggar aturan organisasi karena merugikan daerah asal dan daerah tujuan.
Wakil Ketua III KONI Sultra Ashar di Kendari, Sabtu, mengatakan aturan perpindahan atlet antarprovinsi telah diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.
"Tiga pihak yang dipastikan rugi jika perpindahan atlet melanggar aturan organisasi, yakni atlet yang bersangkutan, daerah asal dan daerah tujuan sebab yang bersangkutan tidak bisa ikut bertanding dalam iven apa pun," kata Ashar.
Ia mencotohkan seorang atlet dapat mengurus kepindahan dari satu daerah ke daerah lain dengan batas akhir mutasi dua tahun sebelum PON diselenggarakan.
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa bila ada atlet terdaftar di dua daerah maka resikonya atlet yang bersangkutan akan didiskualifikasi sehingga diharapkan mutasi dilakukan sesuai mekanisme.