“Terdapat zat terlarang dalam sampel darah olahragawan. Dengan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran tersebut di atas maka PB PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016 Jawa Barat akan memberikan sanksi sesuai Pasal 9 Peraturan Anti Doping Indonesia 2015, diskualifikasi hasil perorangan,” ungkap Aher dalam konferensi pers tersebut.
Dengan hasil tes doping ini, mekanisme selanjutnya pihak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI selaku Dewan Pembina Ladi akan akan membentuk Dewan Disiplin. Melalui forum ini, para atlet yang terkena doping bisa melakukan pembelaan diri atau banding.
“Selanjutnya akan dibetuk Dewan Disiplin untuk memberikan ruang kepada para atlet untuk menyampaikan atau hiring – jadi ada mekanisme yang harus di tempuh, apakah bisa saja terjadi nanti ternyata dia menjadi ‘tidak’ karena dengan alasan atau berbagau pertimbangan,” ujar Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho.
Para atlet juga diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan banding atas hasil tes doping tersebut. Apabila hasil tes telah final, prestasi mereka pun terancam melalui pencabutan medali dan bonus, serta sanksi empat tahun skorsing tidak bisa mengikuti berbagai event olahraga.
“Kita tidak mentolelir prestasi dengan kecurangan. Dan satu hal penting lagi pembatalan medali tidak mengubah urutan Juara Pon dan Peparnas,” pungkas Aher.
(Yohanes H Wahyu Tomo)