VALENCIA – Pengamat MotoGP, Carlo Pernat, turut membicarakan soal hukuman yang diterima Andrea Iannone soal kasus dopingnya. Ia mengkritik keras hukuman tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan.
Iannone memang diketahui dijatuhi hukuman larangan membalap selama empat tahun karena terseret kasus doping. Ia dinyatakan bersalah karena positif menggunakan doping saat menjalani tes di MotoGP Malaysia 2019 pada November.
Awalnya, hukuman yang diberikan Federasi Balap Motor Internasional (FIM) hanya berdurasi 18 bulan. Karena tak merasa bersalah, Iannone kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Internasional (CAS).
BACA JUGA: Selain Lorenzo, Aprilia Lirik Pembalap Tim Valentino Rossi untuk Gantikan Iannone
Pembalap berpaspor Italia itu mengatakan zat tersebut tertelan tidak sengaja dengan memakan daging yang terkontaminasi di Malaysia. Tetapi, pengajuan banding Iannone ternyata mendapat perlawanan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
WADA meminta Iannone dihukum empat tahun dengan alasan ia gagal menetapkan standar yang diperlukan. Setelah melakukan pertimbangan, CAS akhirnya memihak WADA. Dengan begitu, Iannone dilarang membalap hingga akhir Desember 2023.
Carlo Pernat yang pernah menjadi manajer Iannone sangat menyayangkan hukuman tersebut. Sebab, ia menyadari betul bahwa pembalapnya tak terbukti bersalah.
Kesal dengan keputusan WADA dan CAS, Pernat menyebut hukuman tersebut sangat memalukan. Ia pun menganggap kasus ini sebagai preseden yang terburuk. Sebab, CAS sendiri sejatinya telah mengakui bahwa Iannone tak sengaja mengonsumsi doping tersebut.
"Hukuman yang memalukan. WADA menangani kasus ini dengan sangat buruk. Empat tahun hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar doping. Di sini, kita berbicara tentang keracunan makanan,” ujar Pernat, sebagaimana dikutip dari Tutto Motori Web, Rabu (11/11/2020).
“Ini adalah preseden yang sangat buruk bagi dunia kita. Setiap pembalap harus sangat berhati-hati tentang bagaimana dia memberi makan dirinya sendiri dan ke mana dia pergi,” tukasnya.
(Ramdani Bur)