Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.
Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihukum mati.