MUNICH - Mantan pembalap Formula One (F1) Adrian Sutil terancam hukuman penjara 18 bulan atas kasus pemukulannya. Tak merasa bersalah, Sutil memutuskan untuk banding atas kasusnya tersebut.
Seperti diketahui, Sutil dituntut penjara selama 18 bulan oleh pihak pengadilan di Munich, menyatakan dia bersalah karena telah menyerang seorang pengusaha bersnama Eric Lux di Shanghai, China, April lalu.
Sutil mengaku tidak terima dengan hukuman itu. Apalagi, salah satu saksinya bernama Lewis Hamilton, menolak untuk hadir dalam kasus itu sebagai saksi. Ini membuat Sutil kesal dan menyebutnya sebagai pengecut.
Oleh sebab itu, mantan pembalap Force India itu sekarang memutuskan untuk mengajukan banding atas kasus itu. Tentu, Sutil sangat berharap Hamilton, mantan juara dunia F1 2008, kali ini bersedia untuk menjadi saksi.
"Tidak meminta salah satu saksi ke pengadilan dan keadaan penting lainnya belum juga dipertimbangkan," demikian klaim Manfred Zimmermann, agen dari Sutil menanggapi keputusan hakim beberapa waktu lalu.
Beruntung buat Sutil, kali ini Hamilton dikabarkan bersedia untuk menjadi saksi. Menurut pemberitaan Daily Telegraph, Kamis (9/2/2012), Hamilton akan sangat senang menjadi saksinya Sutil.
(Hendra Mujiraharja)