Sebagai syarat pendaftaran calon ketua POBSI Riau, TPP pun telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon. Ada 5 syarat sebagai calon ketua POBSI Riau.
Syarat pertama memiliki minimal 2 dukungan dari POBSI kabupaten/kota. Sebab, saat ini hanya ada 5 dari 8 pengurus POBSI kabupaten/kota yang masih berlaku SK jabatannya. Lima pengurus POBSI kabupaten/kota itu, yakni POBSI Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis.
Kedua, calon jika terpilih menjadi ketua harus siap membuat sekretariat POBSI Riau. Ketiga, calon ketua harus menunjukkan mampu, dengan syarat menyetorkan uang Rp5 juta saat pengambilan formulir pendaftaran.
"Keempat, saat pendaftaran, calon juga harus menyetorkan uang Rp10 juta yang nantinya akan menjadi kas POBSI Riau. Kelima, setiap calon harus memiliki visi dan misi," sebutnya.
(Djanti Virantika)