Bulutangkis
RS Sukanto dan PBSI Dilaporkan ke Polda Metro
Senin, 30 Juni 2008 - 11:57 wib
Malissa Amanah - Okezone
Berita Lainnya
JAKARTA -  Orangtua atlet bulu tangkis Indonesia, Sheila Devi Aulia yang diskors enam bulan, melaporkan RS Sukanto dan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) ke Polda Metro Jaya, Senin (30/6/2008).

Kuasa hukum Sheila dari divisi hukum LBH Kesehatan, Roder Nababan, mengatakan mereka melaporkan RS Sukamto dan PBSI dengan tuduhan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu.

"Kami melaporkan mereka dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat dan pasal 266 tentang membuat keterangan palsu," terang Roder kepada wartawan di SPK Polda Metro Jaya, Senin (30/6/2008).

RS Sukanto diduga memalsukan surat karena mereka mengeluarkan surat bahwa Sheila berumur di atas 14 tahun. Sedangkan PBSI mengeluarkan skorsing terhadap Sheila untuk mengikuti turnamen bulutangkis di bawah umur 14 tahun

Ibu Sheila, Sri Lestari membawa bukti-bukti otentik berupa akte kelahiran, rapor dari TK hingga SMP, surat keterangan lahir dari dokter yang membantu persalinan Sheila dan surat keterangan cuti hamil ketika ia bersalin.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa genap bulan Juli, Sheila berusia 14 tahun.

"Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya skorsing ini. Anak saya Sheila seharusnya dapat mengikuti beberapa turnamen tahun ini. Salah satunya pertandingan ke Jepang," kata Sri Lestari.

Dengan adanya laporan ini, orangtua Sheila berharap, skorsing yang diberikan kepada anaknya dapat segera dicabut karena hal itu mempengaruhi kesehatan mental anaknya.

"Anak saya sampai stress, mental anak saya rusak. Sudah dua hari tidak bisa tidur," pungkasnya. (fmh)